Selasa, 03 Juli 2012

PPN belajarr PPN....

Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax ( VAT ) adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak ( BKP ) dan atau Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.

Yang dimaksudkan dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang didalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, diantara lain meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai menganut sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Maksudnya adalah semua jenis transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tarifnya adalah sebesar 10% kecuali untuk eksport Barang Kena Pajak. Nilai tarif untuk Barang Kena Pajak adalah sebesar 0%.
Pengertian Import dalam konteks pajak adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, sedangkan pengertian Eksport ialah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Objek Pajak PPN antara lain ada 2, yaitu :
  1. Barang Kena Pajak Barang Kena Pajak dapat dimasukkan kedalam 2 kategori. Yang pertama adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak yang dikenakan PPN atau barang tidak bergerak yang dikenakan PPN. Kategori yang kedua adalah barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  2. Jasa Kena Pajak Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang / fasilitas / kemudahan / hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan suatu barang.
Dalam Pajak Pertambahan Nilai, terdapat 2 istilah, yaitu :
  1. Pajak Keluaran Pajak Keluaran ialah Pajak Pertambahan Nilai yang terjadi ketika Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) menjual suatu barang atau jasa.
  2. Pajak Masukan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terjadi ketika Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) membeli, memperoleh atau membuat suatu barang atau jasa.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yang berarti bahwa penanggung pajak dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai adalah konsumen, tetapi konsumen tersebut tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ia tanggung. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain, dalam hal ini adalah produsen. Selain menyetor, produsen juga diharuskan untuk memungut serta menghitung Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
Namun, agar produsen dapat melakukan ketiga hal tersebut diatas, produsen pertama-tama harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Untuk mendapatkan NPWP, produsen wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Setelah mendapatkan NPWP, produsen dapat meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
Setelah produsen mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, produsen dapat mengeluarkan Faktur Pajak kepada konsumen. Pengertian daripada Faktur Pajak, ialah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan penyerahan ataupun penjualan barang atau jasa kepada pihak lain, antara lain konsumen.
Apabila terjadi pengembalian barang dari konsumen kepada produsen, konsumen dapat menerbitkan Nota Retur. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka konsumen dapat mengurangkan nilai PPN atas penyerahan barang yang dikembalikan, dan produsen dapat mengurangkan nilai PPN yang telah dikreditkan. Nota Retur tersebut harus diterbitkan serta dilaporkan oleh produsen dan konsumen pada Masa Pajak terjadinya pengembalian barang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar