Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan
tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak
menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr
Adriani
pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR.
Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi
pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari
pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan
perumusan macam pajak dan berat ringannya
tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan
rumusannya.
Ketentuan mengenai
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar