Para Pecinta baskett, yang belom tau sejarah NBL ,,yuk baca...
Bola basket memiliki sejarah yang cukup panjang di Indonesia.
Tercatat sejak tahun 1930-an, walau belum resmi menjadi sebuah negara
yang merdeka, beberapa kota di Indonesia telah memiliki klub-klub
lokalnya sendiri.
Walaupun belum memiliki induk olahraga nasional, pada saat
penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional pertama yang diadakan di Solo
pada tahun 1948, bola basket telah menjadi salah satu cabang olahraga
yang dipertandingkan dan mendapat sambutan cukup meriah baik dari segi
peserta maupun penonton.
Tiga tahun setelah itu, pada tanggal 23 Oktober 1951, Persatuan
Basketball Seluruh Indonesia lahir, dan kemudian berganti nama menjadi
Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) pada tahun 1955.
Mengikuti hasil keputusan Kongres ke VIII pada tahun 1981, Perbasi
akhirnya menyelenggarakan sebuah kompetisi antar klub-klub basket di
Indonesia yang merupakan kompetisi tertinggi yang diikuti oleh klub-klub
besar yang berasal dari pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
3 April 1982 adalah tanggal bersejarah bagi dunia basket di
Indonesia. Pada hari itu, pertandingan antara klub Rajawali Jakarta
menghadapi Semangat Sinar Surya Yogyakarta menandai dimulainya Kompetisi
Bola Basket Utama (Kobatama) yang pertama sekaligus langkah awal
sejarah panjang kompetisi klub-klub papan atas di Indonesia. Indonesia
Muda Jakarta mencatatkan diri sebagai klub pertama yang meraih gelar
bergengsi Juara Kobatama.
Setelah bergulir selama 20 tahun, Kobatama mendapatkan kesempatan
untuk berjalan lebih mandiri. Tahun 2003, Kobatama “terlahir kembali”
dengan nama Indonesian Basketball League (IBL) dan diikuti oleh 10 tim
papan atas di Indonesia.
Aspac Jakarta berhasil menjadi peraih gelar juara yang pertama sejak
Kobatama berganti menjadi IBL pada tahun 2003. Pada tahun 2004, Satria
Muda muncul sebagai kekuatan baru menyingkirkan Aspac pada grand final
dan tampil menjadi juara. Aspac kembali merebut gelar kampiun pada tahun
2005. Tahun-tahun selanjutnya (2006-2009) menjadi milik Satria Muda
Jakarta.
Selain kompetisi reguler tahunan, IBL juga menggelar Turnamen IBL Cup
pada setiap awal atau akhir musim kompetisi. Pada tahun 2009 lalu,
Satria Muda Jakarta mengalahkan Pelita Jaya Jakarta di final yang
diadakan di GOR C-Tra Arena Bandung. Pada tahun 2008, Garuda Bandung
berhasil mencuri gelar juara Turnamen IBL Cup yang sebelumnya, pada
tahun 2006 dan 2007 juga menjadi milik Satria Muda.
Sayang, perkembangan IBL tidak berjalan sesuai harapan. Setelah
berkali-kali ganti promotor, liga itu terancam bubar di penghujung 2009.
Seluruh perwakilan klub peserta pun meminta kepada PT DBL Indonesia
untuk tampil sebagai pengelola. Sebelumnya, DBL Indonesia dianggap
sukses mengelola Development Basketball League (DBL), liga basket
pelajar terbesar di Indonesia, yang pada 2010 telah merambah 21 kota di
Indonesia, diikuti sekitar 25.000 pemain dan ofisial.
Untuk mengembalikan lagi pamor liga profesional ini, re-branding tak
terelakkan. Mulai 2010, IBL berubah nama menjadi National Basketball
League (NBL) Indonesia. Sejumlah perubahan pun dilakukan, mencoba
meningkatkan lagi jumlah pertandingan, mendekatkan lagi liga ini dengan
penggemarnya. Dengan NBL, Indonesia pun punya harapan baru, semangat
baru.
informasi dari http://id.wikipedia.org/wiki/Liga_Bola_Basket_Nasional_Indonesia
Sabtu, 12 Mei 2012
Selasa, 08 Mei 2012
Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
PENDAHULUAN Latar Belakang
Koperasi pada
dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota,
baik yang bersifat individual maupun kelompok.Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.
Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.
KONTRIBUSI KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi
memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang
signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan
yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan
UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%.
Berdasarkan penguasaan
pangsa
pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar
sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua
sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya
sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi
punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan
anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya
kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa
makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga
kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini
juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat
lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat
Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
PENUTUP
A. Simpulan
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
B. Saran
Untuk mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
1. Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
2. Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi tersebut dapat terwujud.
Sumber : http://igamuhammad.blogspot.com
Karya Tulis
Jenis Pidato Berdasarkan Tema
Posted on 13 April 2012.
Berdasarkan temanya, pidato
terdiri atas beberapa jenis yang jumlahnya relatif tidak terbatas.
Beberapa jenis yang sering kita dengar, di antaranya adalah sebagai
berikut.
a) Pidato Wisuda, pidato yang biasanya
disampaikan oleh pejabat, lembaga pendidikan, seperti universitas,
institut, fakultas, atau sekolah-sekolah, oleh wakil orang tua
wisudawan, dan oleh wakil wisudawan dalam rangka pelantikan sekelompok
lulusan.
b) Pidato Pelantikan, pidato yang
biasanya diucapkan oleh pimpinan lembaga dan oleh perwakilan pejabat
yang dilantik dalam jabatan tertentu.
c) Pidato Peringatan, pidato yang
disampaikan dalam upacara memperingati suatu kejadian penting atau
kejadian bersejarah, seperti hari proklamasi kemerdekaan suatu negara,
hari berdirinya sebuah institusi pendidikan
d) Pidato Pelepasan, pidato yang isi
serta tujuannya memberangkatkan seseorang atau sekelompok prang untuk
bertugas di tempat tertentu atau untuk melaksanakan tugas tertentu.
e) Pidato Kampanye, pidato yang isinya mempromosikan sebuah lembaga pendidikan atau seseorang untuk menjabat suatu jabatan.
f) Pidato Peresmian, pidato yang
lazimnya disampaikan oleh pimpinan lembaga dalam rangka meresmikan
sesuatu, misalnya peresmian penerimaan mahasiswa baru.
g) Pidato Laporan, pidato yang berisi
laporan tentang penyelenggaraan kegiatan tertentu dan lazimnya
disampaikan oleh ketua panitia penyelenggaraan kegiatan atau oleh
pimpinan sebuah institusi.
h) Pidato ilmiah, pidato yang isinya
berupa informasi ilmu pengetahuan misalnya hasii riset. Pidato jenis ini
biasanya disampaikan dalam upacara diesnatalis sebuah perguruan tinggi
dengan sebutan orasi (orasio) ilmiah atau pidato dalam acara pengukuhan guru besar yang lazim disebut Pidato Pengukuhan Guru Besar.
i) Pidato Penyuluhan, pidato yang
isinya pemberitahuan tentang sesuatu, misalnya penyuluhan bidang hukum,
bidang bahasa, bidang pertanian, dan lain-lain.
Itulah beberapa jenis pidato berdasarkan
tema atau pokok isinya. Tentu saja, jenis pidato itu tidak sebatas apa
yang dikemukakan di atas.
Pustaka : Dari Karya TulisIlmiah sampai dengan Soft Skills Oleh Iyo Mulyono
Posted on 04 May 2012.
Perumusan tujuan penelitian tentu saja akan sejalan
dengan perumusan pertanyaannya. Dengan begitu, tujuan dari
masalah-masalah penelitian di atas dapat dirumuskan seperti berikut.Tujuan penelitian ihwal manfaat pohon Paliasa bagi kehidupan adalah terdeskripsikannya informasi ihwal pohon Paliasa dengan rincian:
a. tentang berbagai sebutan untuk pohon Paliasa,
b. tentang daerah-daerah tempat pohon Paliasa tumbuh,
c. tentang kegunaan pohon Paliasa,
d. tentang zat kandungan daun Paliasa sebagai obat penyakit hepatitis atau radang hati, dan
e. tentang kebenaran ilmiah dari pengobatan tersebut.
Tujuan penelitian tentang penggunaan ragam kalimat pasif dalam pidato kedinasan adalah terdeskripsikan informasi tentang penggunaan ragam kalimat pasif, dengan rincian:
a. adeskripsi tentang frekuensi penggunaannya,
b. deskripsi tentang jenis-jenis ragam kalimat pasif yang digunakan,
c. deskripsi tentang alasan penggunaannya, dan
d. deskripsi tentang kesadaran penutur dalam memilih dan menggunakannya.
Menyangkut perumusan tujuan penelitian seperti yang dikemukakan di atas tidak benar menggunakan frasa “untuk mengetahui“. Frasa yang relevan untuk digunakan, selain “untuk mendeskripsikan“, relevan juga frasa “untuk memaparkan“,”untuk menggambarkan“, atau “untuk memerikan”
Perumusan tujuan penelitian tidak bisa disatukan atau dicampuradukkan dengan tujuan penulisan hasil penelitian. Tujuan penulisan lazimnya dirumuskan di halaman judul dan di bagian kata pengantar. Misainya, rumusannya adalah sebagai berikut.
Ø Tujuan penulisan hasil penelitian itu adalah untuk memenuhi syarat Ujian Akhir Program untuk Jenjang S-1.
Ø Tujuan penulisan laporan penelitian ini adalah untuk memenuhi harapan penyelenggaraan Proyek Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Daerah di Indonesia.
Perumusan tujuan penulisan tersebut tentu saja akan disesuaikan dengan kelaziman-kelaziman lembaga tempat penelitian itu diselenggarakan. Prinsipnya adalah untuk tidak dicampuradukkannya dengan tujuan penelitian.
Pengertian Anekdot
Posted on 11 April 2012.
Anekdot dapatdi batasi
dengan cerita singkat yang menarik dan mengesankan, biasanya mengenai
orang penting atau terkenal, termasuk pejabat tinggi, dan berdasarkan
kejadian yang sebenarnya. Dalam perkembangannya, anekdot tergolong
bentuk tuturan (cerita). Namun, tidaklah berarti, anekdot semata-mata
milik dunia bahasa tuturan. Jika ia ditulis maka ia tergolong tulisan
semiilmiah karena menyajikan fakta dibumbui dengan unsur seni bahasa,
misalnya pilihan kata, imajinasi, dan lain-lain.
Berbeda dengan tulisan jurnalistik lain
seperti feature dan artikel yang lazimnya berstruktur lengkap:
pendahuluan, isi, dan penutup, anekdot hanya terdiri atas isi yang
ringkas dan padat.
a. Charley Chaplin, pelawak
terbesar segala abad, ketiko sudah menua merasakan songat sedih. jika
ia melawak, tidak ada lagi orang yang ketawa, dan filmnya yang terakhir
“Monsieur Verdoux” tidak mendapat sombutan hangat. Charley menikah
dengan seorang wanita muda, Onna O’Neil. Dan, ketika anaknyo bertanya,
kenapo Charley menikah dengan wonita yang begitu muda, Charley hanya
menjawab, “Karena dia satu¬satunya perempuon yang mosih tertawa kalau
aku melawak.” (M.A. Browwer “Harga Diri Seseorang Berhubungan dengan
Lingkungannya”.)
b. Ketika Pangeran
Djajadiningrat dari 8anten masih berumur balita dan akan diberi nama
dahulu, nama-nama pemberian nenekna dan pare sesepuh yang lain ditulis
pada secarik kertas yang kemudian dimasukkan ke dalam batok kelapa
jenggi. Kemudian, ibunya mengambil salah sotu gulungan kertas dalam
batok itu. Setelah kertas pilihan dibuko, ternyata bertuliskan nama
Achmad. “Karena” itu, Achmadlah, nama soya.” Demikianlah, Pangeran
Achmad Djajadiningrat menuturkan asal-usul namanya. (Soeseno. 1993)
c. Anekdot “Do You Like Salad?”
Rombongan istri pejabat Indonesia
pelesir ke San Fransisco menemani suami mereka yang sedang studi
banding. Mereka mampir ke sebuah restoran. Ketika memesan makanan,
mereka bingung dengan menu-menu makanan yang disediakan. Melihat itu,
sang pelayan berinisiatif menawarkan makanan yang barangkali semua orang
tahu.
“If you confused with menu, just
choose one familiar …” kata pelayan. Rombongan ibu-ibu soling berbisik
menebok si pelayan itu ngomong apa. Si pelayon tersenyum, “Okay, do you
like salad?”
Seorang ibu yang sok tahu menjawob, “Sure, I am moslem, five times in one day.”
(Maksud si Ibu, dia muslim dan salat lima kali sehari.) (Internet. “Anekdot Gus Dur”
d. Presiden Amerika Serikat, John
Kennedy dan Presiden Meksiko Adolfo Lovez Moteos bertemu di Meksiko
tahun 1962. ketika mengendarai mobil, Kennedy memerhatikan jam tangan
Presiden Meksiko. Kennedy pun memuji, “Betapa indahnya jam tangan Anda.”
Lovez serta-merta memaberikan arlojinya kepada Presiden Amerika seraya
berkata, “Jam tangan ini milik Anda sekarang.” Kennedy merasa malu
karena pemberian itu. la berusaha untuk menolaknya, namun Presiden
Meksiko rnenjelaskon bahwa di negerinya ketika seseorang menyukai
sesuotu, sesuatu Itu harus diberikon kepadanya; kepemilikan adalah
masalah perasaan dan kebutuhan manusia bukan milik pribadi. Kennedy
terkesan oleh penjelasan itu dan menerima Arloji itu dengan rendah hati.
Tak lama kemudion, Presiden Lovez berpaling kepada Presiden Kennedy dan
berkata, ‘Aduh betapa cantiknya istri Anda.” Dijawab oleh Kennedy,
“Silakan ambil kembali jam tangan Anda.”(Dipetik dari Mulyana. 1996)
Sumber : http://www.karyatulisilmiah.com
Kata Mutiara
Hari ini sebelum kita mengatakan kata-kata yang tidak baik,
Fikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berkata-kata sama sekali.
Sebelum kita mengeluh tentang rasa dari makanan,
Fikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan.
Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa,
Fikirkan tentang seseorang yang meminta-minta dijalanan.
Sebelum kita mengeluh bahawa kita buruk,
Fikirkan tentang seseorang yang berada pada keadaan yang terburuk di dalam hidupnya.
Sebelum mengeluh tentang suami atau isteri anda,
Fikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Tuhan untuk diberikan teman hidup.
Hari ini sebelum kita mengeluh tentang hidup,
Fikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat.
Sebelum kita mengeluh tentang anak-anak kita,
Fikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul.
Sebelum kita mengeluh tentang rumah yang kotor kerana pembantu tidak mengerjakan tugasnya,
Fikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan.
Dan di saat kita letih dan mengeluh tentang pekerjaan,
Fikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti kita.
Sebelum kita menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain,
Ingatlah bahawa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa.
Dan ketika kita sedang bersedih dan hidup dalam kesusahan,
Tersenyum dan berterima kasihlah kepada Tuhan bahawa kita masih hidup !
Perbedaan antara mereka yang berjaya dengan yang lain bukanlah kerana kekurangan kekuatan atau ilmu, tetapi lebih kepada kekurangan kesungguhan dan kemahuan
Hiduplah seperti lilin menerangi orang lain,janganlah hidup seperti duri dan menyakiti orang lain
diambil dari http://id-blog-tutorial.blogspot.com/2012/02/kata-mutiara-persahabatan.html
Fikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berkata-kata sama sekali.
Sebelum kita mengeluh tentang rasa dari makanan,
Fikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan.
Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa,
Fikirkan tentang seseorang yang meminta-minta dijalanan.
Sebelum kita mengeluh bahawa kita buruk,
Fikirkan tentang seseorang yang berada pada keadaan yang terburuk di dalam hidupnya.
Sebelum mengeluh tentang suami atau isteri anda,
Fikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Tuhan untuk diberikan teman hidup.
Hari ini sebelum kita mengeluh tentang hidup,
Fikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat.
Sebelum kita mengeluh tentang anak-anak kita,
Fikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul.
Sebelum kita mengeluh tentang rumah yang kotor kerana pembantu tidak mengerjakan tugasnya,
Fikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan.
Dan di saat kita letih dan mengeluh tentang pekerjaan,
Fikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti kita.
Sebelum kita menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain,
Ingatlah bahawa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa.
Dan ketika kita sedang bersedih dan hidup dalam kesusahan,
Tersenyum dan berterima kasihlah kepada Tuhan bahawa kita masih hidup !
Perbedaan antara mereka yang berjaya dengan yang lain bukanlah kerana kekurangan kekuatan atau ilmu, tetapi lebih kepada kekurangan kesungguhan dan kemahuan
Hiduplah seperti lilin menerangi orang lain,janganlah hidup seperti duri dan menyakiti orang lain
diambil dari http://id-blog-tutorial.blogspot.com/2012/02/kata-mutiara-persahabatan.html
Rabu, 18 April 2012
buka usaha sendiri... FB: GREGET SHOP
woow wooww wooowww.....
banyak orang bingung buat nyari duitt, sama hal nya dengan gw.
tapi banyak orang yang 'think smart' juga sih, selain bekerja di suatu tempat untuk mendapatkan penghasilan, orang-orang bisa buka usaha sendiri . Gimana caranyaa.... kan udah banyak nih teknologi-teknologi yang canggih, jaman skarang siapa si yang gak kenal internet, hp BB, androit . semua orang bisa make nya,,
termasuk gw, walaupun gw masih seorang mahasiswi kuliah di salah 1 universit sitas ternama di depok , sebutin gak yaaaa..hmm gk usah kali ya.hehe... nexxxttttt . nahhh mumpung gw juga ngambil jurusan yang menjurus buat yaa bisa dibilang nantinya lulusan kewirausahaan ya harus pinter dagang dan mencoba buat bikin dagangan kecil-kecilan dari sekarang.
Awalnya siih berawal dr pekan diploma tingkat 2, skarang kan tingkat 3 nih critanya. nah disitu gw sekelompok disuruh buat jualan. emang rada sedikit membosankan ngedengernya, tapi udah selesai semuanya itu kok ngerawa gw punya jiwa dagang jadinya, nah disitu deh gw mulai yaa mencoba membuka usaha, hahaaa. dari ualan pulsa sampe buka usaha online sendiri. Gilaaa hari gini gitu loh siapa yang gamau dape duit sambil kuliah juga bisa dijalanin yakan,, ya walaupun sedikit-sedikit keuntungannya lumayan bgt lah buat nambahin duit jajan.
kira kira sampe sekarang tuh udh 1tahun lebih kali ya jalannya online shop gw, yaa namanya dagang kadang seret kadang lancar yaa disukurin aja ya buat pengalaman juga,,, hihihiii
ya semoga aja ini semua gak jalan dengan sia-sia. doain ya smoga lancar terus...
nahh BB. jaman sekarang kalo gak pake BB kayanya gak gaul gitu ya... ya gw mau UP 2 date aja sama kaya yang laen ya gw punya BB. hahaa... nah tau kan kalo BB tuh bs bkin grup, gak jau dr otak bisnis ya harus dimanfaatin juga dong ya kan ya dong, di FB punya grup online,ya di BB harus di updet juga dong grup gw hahaa .. itu crita ku apaa ceritamu *iklan indomi . hehehe
Oiaaa namanya orang bisnis ya gak jauh juga sama yang namanya PROMOSI. disini sekalian mau promosiin deh , yang mau liat album-album jualan gw bisa dilita di FB: GREGET SHOP yaaa... nah yang mau add pinn juga boleh di 2688D95A . yang mau masuk grupnya tinggal PM gw aaja deh
sekiannnn.... hmmmmm
soooo jangan lupa yaa online shop gw harus kudu dibuka,,, see yaaaa
banyak orang bingung buat nyari duitt, sama hal nya dengan gw.
tapi banyak orang yang 'think smart' juga sih, selain bekerja di suatu tempat untuk mendapatkan penghasilan, orang-orang bisa buka usaha sendiri . Gimana caranyaa.... kan udah banyak nih teknologi-teknologi yang canggih, jaman skarang siapa si yang gak kenal internet, hp BB, androit . semua orang bisa make nya,,
termasuk gw, walaupun gw masih seorang mahasiswi kuliah di salah 1 universit sitas ternama di depok , sebutin gak yaaaa..hmm gk usah kali ya.hehe... nexxxttttt . nahhh mumpung gw juga ngambil jurusan yang menjurus buat yaa bisa dibilang nantinya lulusan kewirausahaan ya harus pinter dagang dan mencoba buat bikin dagangan kecil-kecilan dari sekarang.
Awalnya siih berawal dr pekan diploma tingkat 2, skarang kan tingkat 3 nih critanya. nah disitu gw sekelompok disuruh buat jualan. emang rada sedikit membosankan ngedengernya, tapi udah selesai semuanya itu kok ngerawa gw punya jiwa dagang jadinya, nah disitu deh gw mulai yaa mencoba membuka usaha, hahaaa. dari ualan pulsa sampe buka usaha online sendiri. Gilaaa hari gini gitu loh siapa yang gamau dape duit sambil kuliah juga bisa dijalanin yakan,, ya walaupun sedikit-sedikit keuntungannya lumayan bgt lah buat nambahin duit jajan.
kira kira sampe sekarang tuh udh 1tahun lebih kali ya jalannya online shop gw, yaa namanya dagang kadang seret kadang lancar yaa disukurin aja ya buat pengalaman juga,,, hihihiii
ya semoga aja ini semua gak jalan dengan sia-sia. doain ya smoga lancar terus...
nahh BB. jaman sekarang kalo gak pake BB kayanya gak gaul gitu ya... ya gw mau UP 2 date aja sama kaya yang laen ya gw punya BB. hahaa... nah tau kan kalo BB tuh bs bkin grup, gak jau dr otak bisnis ya harus dimanfaatin juga dong ya kan ya dong, di FB punya grup online,ya di BB harus di updet juga dong grup gw hahaa .. itu crita ku apaa ceritamu *iklan indomi . hehehe
Oiaaa namanya orang bisnis ya gak jauh juga sama yang namanya PROMOSI. disini sekalian mau promosiin deh , yang mau liat album-album jualan gw bisa dilita di FB: GREGET SHOP yaaa... nah yang mau add pinn juga boleh di 2688D95A . yang mau masuk grupnya tinggal PM gw aaja deh
sekiannnn.... hmmmmm
soooo jangan lupa yaa online shop gw harus kudu dibuka,,, see yaaaa
Rabu, 12 Oktober 2011
WOW .. BB dakota ..

Hadirnya BlackBerry Bold 9900 atau dikenal dengan sebutan 'Dakota' cukup memuaskan para penggemarnya, karena ponsel Research In Motion (RIM) tersebut hadir dengan update sistem operasi terbaru, yaitu OS 7.
Seperti yang dikutip dari T3, Senin (19/9/2011), pihak RIM memperkenalkan Blod 9900 sebagai perpaduan antara masa depan dan masa lalu; desainnya masih sama dengan seri Bold 9000, namun dilengkapi dengan BB OS 7. Dakota banyak disebut sebagai kombinasi yang cantik antara layar sentuh beresolusi tinggi dengan keypad qwerty khas BB.
Untuk layar, BlackBerry Bold 9900 menggunakan layar VGA beresolusi 640x480 berukuran 2,8 inci, yang memungkinkan naviagsi yang baik untuk browsing internet. Sementara untuk kamera, Dakota dilengkapi dengan kamera 5MP yang bisa merekam dengan kualitas 720HD.
Tampilan muka Dakota yang memakai BB OS 7 ini, notification bar ditaruh di tas layar. Mulai dari jejaring sosial, SMS, missed call, dan lain-lain. Sementara untuk urusan baterai, penawaran pihak RIM untuk daya tahan baterai Bold 9900 adalah selama lebih dari 12 jam.
BlackBerry Bold 9900 hadir dengan rangka premium yang terasa solid di tangan. Untuk browser web-nya pun sudah diperbaharui menjadi lebih cepat dari versi terdahulu.
Dakota yang sudah tersedia sejak bulan Agustus ini dijual dengan harga mulai Rp5,99 juta dengan garansi resmi distributor.
Spesifikasi BlackBerry Bold 9900 Dakota:
- 2G Network: GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
- 3G Network: HSDPA 850 / 1900 / 2100 / 800 HSDPA 900 / 1700 / 2100
- Ukuran: 115 x 66 x 10.5 mm
- Berat: 130 g
- Jenis tampilan layar: TFT capacitive touchscreen
- Ukuran layar: 640 x 480 pixels, 2.8 inches (~286 ppi pixel density)
- Memori penyimpanan internal: 8GB, 768 MB RAM
- Bluetooth: v2.1 dengan A2DP, EDR
- USB: USB v2.0
- Kamera: 5 MP, 2592x1944 pixels, LED flash, fitur pengecekan kualitas
- Fitur: Geo-tagging, face detection, image stabilization
- Video: 720p fitur pengecekan kualitas
- OS: BlackBerry OS 7.0
- Perpesanan: SMS, MMS, Email, Push Email, IM
- Format browser: HTML
- Baterai: Standard battery, Li-Ion 1230 mAh
- Waktu stand-by sampai di atas 307 jam (2G) / sampai di atas 307 jam (3G)
- Waktu bicara: sampai di atas 6 jam 30 menit (2G) / sampai di atas 5 jam 50 menit (3G)
- Pemutar musik: sampai 50 jam
Selasa, 11 Oktober 2011
ASPEK HUKUM BISNIS
aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional.
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.
Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.
Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.
Sistem Hukum Dunia.
Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .
Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama
SISTEM HUKUM KUHPerdata/BW.
KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum
IV. Mengatur tentang “Pembuktian dan Kadaluarsa” (Van Bewijs en Verjaring).
a. Macam-macam pembuktian seperti
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
b. Lewat waktu (Daluarsa).
Sehubungan dengan KUHPerdata adalah merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan orang atau badan, maka sudah pasti akan terjadi suatu perjanjian atau perikatan, maka dalam hal ini sesuai dengan Buku III KUHPerdata.
Pengertian Perikatan
adalah Hubungan hukum antara dua oargn atau lebih yang menimbulkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya.
Pengertian perjanjian /persetujuan sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata :
Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang saling mengikatkan diri.
Dalam sistem KUHPerdata Buku III adalah dengan sistem Terbuka dan mempunyai azas-azas yang dikenal dalam Buku III yaitu :
Azas Konsensual (Pasal 1332)
Azas Kebebasan berkontrak (Pasal 1338 (1))
Azas Itikad Baik (Pasal 1338 (3))
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian/ perikatan adalah :
Dasar Hukumnya adalah
Pasal 1338 KUHPerdata
- Setiap perjanjian yang dilakukan dua belah pihak, maka merupakan UU bagi mereka.
- Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 1320 (KUHPerdata) yaitu
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (KESEPAKATAN)
2. Cakap untuk membuat Perjanjian (KECAKAPAN)
3. Mengenai suatu Hal-hal tertentu (OBJEK TERTENTU/MAKSUD TERTENTU/TUJUAN TERTENTU)
4. Suatu Sebab yang Halal
- Point 1 & 2 merupakan syarat Subyektif
- Point 3 & 4 merupakan syarat Obyektif.
Syarat Kesepakatan dianggap tidak terpenuhi bila terdapat adanya
- Paksaan
- Kekhilapan/kekeliruan
- Penipuan
Syarat Kecapakan dilakukan oleh subyek yang
- Anak di bawah Umur
- Di bawah pengampuan/ Curatele
- Wanita Bersuami
Syarat syah obyek tertentu
- Obyeknya harus dapat ditentukan dengan jelas, untuk dapat mengukur apakah para pihak dapat mencapai ketentuan tersebut.
Syarat Causa yang Halal.
- Tidak bertenttangan dengan UU
- Kesusilaan
- Ketertiban Umum
Causa dimaksud adalah isi perjanjian/ tujuan diperjanjian Dalam perjanjian tersebut.
Maka bila dalam perjanjian/perikatan ada komponen dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi atau kurang, maka perjanjian tersebut tidak syah.
Dengan melihat hubungan KUHPerdata dan KUHDagang, maka kita dapat menyimpulkan bahwa secara yuridis formil, kedudukan KUHPerdata dan KUHDagang tetap sebagai undang-undang karena KUHPerdata tidak pernah dicabut dari bumi Indonesia artinya KUHPerdata tetap berlaku sebagai suatu UU, namun pada hakikatnya KUHPerdata tidak lagi menjadi suatu UU yang Bulat dan Utuh seperti keadaan semula saat dikodifikasikan . Beberapa bagian dari aturan yang ada sudah tidak berlaku lagi, baik itu akibat ada perundangan yang baru dalam lapangan perdata (menggantikannya) maupun disingkirkan oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi baru , karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.
Contoh KUHperdata mengenai pasal-pasal yang tidak berlaku lagi :
- Buku II KUPerdata mengenai Bumi, Air dan Kekayaan Alam tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Tgl 24/-9-1960
- UU No. I Tahun 1974 mengenai perkawinan dan akibatnya
tulisan ini diambil dari setanon.blogspot.com
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.
Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.
Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.
Sistem Hukum Dunia.
Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .
Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama
SISTEM HUKUM KUHPerdata/BW.
KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum
IV. Mengatur tentang “Pembuktian dan Kadaluarsa” (Van Bewijs en Verjaring).
a. Macam-macam pembuktian seperti
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
b. Lewat waktu (Daluarsa).
Sehubungan dengan KUHPerdata adalah merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan orang atau badan, maka sudah pasti akan terjadi suatu perjanjian atau perikatan, maka dalam hal ini sesuai dengan Buku III KUHPerdata.
Pengertian Perikatan
adalah Hubungan hukum antara dua oargn atau lebih yang menimbulkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya.
Pengertian perjanjian /persetujuan sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata :
Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang saling mengikatkan diri.
Dalam sistem KUHPerdata Buku III adalah dengan sistem Terbuka dan mempunyai azas-azas yang dikenal dalam Buku III yaitu :
Azas Konsensual (Pasal 1332)
Azas Kebebasan berkontrak (Pasal 1338 (1))
Azas Itikad Baik (Pasal 1338 (3))
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian/ perikatan adalah :
Dasar Hukumnya adalah
Pasal 1338 KUHPerdata
- Setiap perjanjian yang dilakukan dua belah pihak, maka merupakan UU bagi mereka.
- Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 1320 (KUHPerdata) yaitu
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (KESEPAKATAN)
2. Cakap untuk membuat Perjanjian (KECAKAPAN)
3. Mengenai suatu Hal-hal tertentu (OBJEK TERTENTU/MAKSUD TERTENTU/TUJUAN TERTENTU)
4. Suatu Sebab yang Halal
- Point 1 & 2 merupakan syarat Subyektif
- Point 3 & 4 merupakan syarat Obyektif.
Syarat Kesepakatan dianggap tidak terpenuhi bila terdapat adanya
- Paksaan
- Kekhilapan/kekeliruan
- Penipuan
Syarat Kecapakan dilakukan oleh subyek yang
- Anak di bawah Umur
- Di bawah pengampuan/ Curatele
- Wanita Bersuami
Syarat syah obyek tertentu
- Obyeknya harus dapat ditentukan dengan jelas, untuk dapat mengukur apakah para pihak dapat mencapai ketentuan tersebut.
Syarat Causa yang Halal.
- Tidak bertenttangan dengan UU
- Kesusilaan
- Ketertiban Umum
Causa dimaksud adalah isi perjanjian/ tujuan diperjanjian Dalam perjanjian tersebut.
Maka bila dalam perjanjian/perikatan ada komponen dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi atau kurang, maka perjanjian tersebut tidak syah.
Dengan melihat hubungan KUHPerdata dan KUHDagang, maka kita dapat menyimpulkan bahwa secara yuridis formil, kedudukan KUHPerdata dan KUHDagang tetap sebagai undang-undang karena KUHPerdata tidak pernah dicabut dari bumi Indonesia artinya KUHPerdata tetap berlaku sebagai suatu UU, namun pada hakikatnya KUHPerdata tidak lagi menjadi suatu UU yang Bulat dan Utuh seperti keadaan semula saat dikodifikasikan . Beberapa bagian dari aturan yang ada sudah tidak berlaku lagi, baik itu akibat ada perundangan yang baru dalam lapangan perdata (menggantikannya) maupun disingkirkan oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi baru , karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.
Contoh KUHperdata mengenai pasal-pasal yang tidak berlaku lagi :
- Buku II KUPerdata mengenai Bumi, Air dan Kekayaan Alam tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Tgl 24/-9-1960
- UU No. I Tahun 1974 mengenai perkawinan dan akibatnya
tulisan ini diambil dari setanon.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)

