Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
PENDAHULUAN Latar Belakang
Koperasi pada
dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota,
baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Namun dalam
perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap
mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU)
setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional
dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita
tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan
pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa
perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil
cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang
subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka
sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.
Kuncinya
harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi
juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro
tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya
harus seimbang dan saling meneguhkan.
KONTRIBUSI KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika
diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan
kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki
berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini
perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi
Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat
pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91
pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat
dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5)
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam
perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi
nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan
akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan
memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat,
serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena
koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari
masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan
berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya
adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri .
Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi
dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan
usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara
demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan
informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap
komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang
1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia.
Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang
tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena
pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta
konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua
masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran.
yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan
menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara
kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat
bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah
modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi,
sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah
mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi
simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah
sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi
yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk
memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu
dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan
secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi
yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang,
konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak
bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi
memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang
signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan
yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan
UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%.
Berdasarkan penguasaan
pangsa
pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar
sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua
sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya
sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi
punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan
anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya
kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa
makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga
kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini
juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat
lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat
Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja
koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau
tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi
pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa
kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi
sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong)
memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih
lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat
menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja.
Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik
nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya.
Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi
meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun
akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini
berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi
dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat
menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat
sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami
manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan
fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga
harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi
pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang
membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat
meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari
rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di
koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari
tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah
koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika
banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi
masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun
juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan
kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita
dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana
mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar
menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
PENUTUP
A. Simpulan
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu
sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan
khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
B. Saran
Untuk
mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja
tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja
sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
1. Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
2. Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi tersebut dapat terwujud.
Sumber : http://igamuhammad.blogspot.com